Game Online dan Ancaman Kekerasan Terhadap Generasi

Game online bukan musuh secara mutlak. Namun, konten kekerasan dan ideologi ekstrem yang mudah diakses oleh anak dan remaja memerlukan kontrol moral, sosial, dan kebijakan negara yang kuat.
Oleh Zia Sholiha
JURNALVIBES.COM – Belakangan ini, berbagai kasus kekerasan dan kriminalitas yang diduga terinspirasi dari game online kembali mengguncang publik Indonesia. Fenomena ini bukan sekadar isu moral ringan, melainkan peringatan serius tentang bagaimana konten digital dapat memengaruhi psikologi anak dan remaja.
Kasus siswi SD di Medan diduga membunuh ibu kandungnya setelah terinspirasi game online dan anime, menurut laporan media nasional, yang menjadi perhatian Komisi X DPR RI.
Lembaga penegak hukum menemukan anak-anak terpapar paham kekerasan ekstrem lewat platform game online, termasuk simbol-simbol dan materi kekerasan yang memengaruhi pemikiran mereka. (detiknews, 30-12- 2025)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyerukan penghapusan konten game dan media sosial bermuatan kekerasan dan radikalisme dari akses anak. (NUonline, 11-11- 2025)
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa konten game online tidak selalu netral dan dapat memiliki dampak emosional, perilaku, hingga sosial pada anak-anak dan remaja.
Game bukan sekadar hiburan. Di dalamnya terkandung cerita, simbol, aktivitas, hingga aksi virtual yang secara psikologis dapat memengaruhi emosi dan sikap pemain, terutama jika dikonsumsi tanpa kontrol. Hal ini diperkuat oleh riset internasional yang menunjukkan bermain game kekerasan dalam durasi panjang dapat memengaruhi mood dan perilaku agresif pemain, serta menurunkan empati atau sensitivitas terhadap kekerasan saat berulang kali terpapar kontennya.
Islam memandang bahwa apa yang masuk ke hati dan pikiran akan memengaruhi tindakan seseorang. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah; jika baik maka baiklah seluruh jasadnya, dan jika rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menegaskan bahwa apa yang kita konsumsi (termasuk konten digital) dapat memengaruhi keadaan batin dan karakter seseorang.
Tidak dapat dimungkiri, industri game adalah bagian dari ekonomi digital global yang digerakkan oleh kekuatan kapital. Nilai-nilai keuntungan sering kali mengungguli nilai moral dan sosial yang sehat. Game dirancang menarik agar pemain terus bermain, menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi risiko efek psikologis terhadap generasi muda sering terabaikan.
Dalam pandangan Islam, dunia dan kehidupan di dalamnya adalah amanah (amanah dunia). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam banyak karyanya menegaskan bahwa umat Islam harus menjaga akhlak, akidah, dan perlindungan generasi dari sesuatu yang dapat merusak fitrah manusia.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Dan orang-orang yang berkata ‘Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami istri dan keturunan yang menjadi penyenang hati kami ….”(TQS. Al-Furqan (25): 74)
Ayat ini mengingatkan bahwa keluarga dan masyarakat wajib menjaga keturunan agar tumbuh dengan nilai yang sehat.
Realita menunjukkan bahwa negara kita belum berhasil sepenuhnya melindungi generasi dari paparan konten-konten berbahaya. Meskipun ada seruan dari DPR dan KPAI, tantangan besarnya adalah implementasi kebijakan yang efektif terhadap akses dan iklim digital anak.
Dalam Islam, kewajiban negara atau pemimpin (amr bil ma’ruf wa nahi ‘anil munkar) adalah menegakkan kebaikan dan mencegah kerusakan.
Ini bukan hanya perintah individu, tetapi juga menggambarkan tanggung jawab negara yang kolektif untuk melindungi umat, terutama generasi muda, dari kerusakan moral dan sosial. Tentu saja dengan penerapan Islam secara menyeluruh untuk menjaga generasi dari berbagai ancaman kehancuran.
Menurut rumusan dalam narasi di atas, kerusakan akibat game online dapat ditangkal melalui tiga pilar utama dalam struktur masyarakat Islam.
Pertama, individu harus memiliki kesadaran iman yang kuat untuk menyaring apa yang dikonsumsi, termasuk konten digital. Islam menekankan haya’ (rasa malu) dan kesadaran moral.
Rasulullah saw. bersabda:
“Iman itu lebih dari apa yang menggetarkan hati dan diamalkannya dengan lisannya.”
(HR. Ahmad)
Kedua, masyarakat harus aktif dalam mengawasi, mendidik, dan menasihati anak-anak dalam penggunaan teknologi. Orang tua dan tokoh masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas nilai.
Ketiga, negara harus hadir dengan kebijakan yang efektif seperti regulasi konten digital, literasi teknologi, dan standar usia untuk game online supaya anak terhindar dari konten berbahaya.
Game online bukan musuh secara mutlak. Namun, konten kekerasan dan ideologi ekstrem yang mudah diakses oleh anak dan remaja memerlukan kontrol moral, sosial, dan kebijakan negara yang kuat. Dalam pandangan Islam, menjaga generasi dari kerusakan adalah wajib baik bagi individu, masyarakat, maupun negara.
Ketidaknetralan ruang digital harus disadari bersama. Ini bukan sekadar hiburan, tetapi ekosistem nilai yang bisa membentuk karakter manusia. Karenanya, agar tercapai keselarasan itu harus diaplikasikan melalui sebuah sistem besar yang hanya mengambil dari apa yang Allah turunkan. Dari Al-Qur’an dan sunah, dengan menerapkan Islam secara kafah. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






