Pergantian Logo Halal Tuai Polemik, Perlu Koreksi Sistemik

Umat Islam tidak boleh mencukupkan hanya pada koreksi logo, tetapi harus sampai pada koreksi sistem. Yakni sistem demokrasi yang meniscayakan yang halal jadi haram dan sebaliknya, yang haram jadi halal. Hanya dengan penerapan sistem Islamlah seluruh lini kehidupan distandarkan pada halal dan haram.
Oleh Amaliyah Krizna Waty
(Pengajar, Pegiat Opini)
JURNALVIBES.COM – Perubahan logo halal yang dirilis oleh Kemenag menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai pihak. Netizen beramai-ramai memprotes karena tulisan halal pada logo terbaru sulit dibaca bahkan mengarah kepada halak. Padahal logo mencerminkan produk, harusnya mudah untuk dipahami oleh customer. Logo halal Indonesia yang diterbitkan oleh Kemenag berwarna ungu. Tulisan kaligrafi halal dibentuk menyerupai gunungan dalam pewayangan (kompas.com, 15/03/2022).
Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan bahwa filosofi label Halal Indonesia mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Berbentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas yang melambangkan kehidupan manusia (m.bisnis.com, 13/03/2022)
Wayang merupakan salah satu budaya Indonesia yang berasal dari pulau Jawa. Karena itu klaim filosofi yang melambangkan Indonesia justru dibantah pengguna sosial media dan menyimpulkan bahwa logo tersebut lebih mengarah kepada Jawa sentris bukan keindonesiaan. Pakar Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof Deddy Mulyana, juga mengatakan hal yang sama.
“Gunungan itu dipakai untuk kesenian wayang, memang telah disebutkan tentang filosofinya di logo tersebut. Tetapi tetap saja, banyak orang di luar Jawa boleh jadi pemahamannya berbeda. Boleh jadi itu Jawa sentris, tapi diklaim mengandung muatan Indonesia,” (republika.id, 20/03/2022).
Kepala Biotechnology and Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iman Permana, juga turut angkat bicara. Menurutnya logo ini tidak mencerminkan keberagaman dan nilai-nilai Islam.
“Kalau dilihat dari bentuknya sepintas memang seperti gunungan pada wayang, dan wayang itu sendiri asumsinya erat dengan beberapa kultur di Indonesia misalnya di Jawa. Dan dari sisi itu bisa dilihat tidak mencerminkan pluralitas yang ada di Indonesia dan sepertinya tidak begitu menonjolkan nilai-nilai Islam,” terangnya (umy.ac.id, 17/03/2022).
Hingga saat ini kritik masih terus berdatangan. Banyak pihak menyayangkan pergantian logo yang tidak fungsional. Bahkan masih menyuarakan agar menggunakan logo lama saja. Namun hal itu tidak mungkin terjadi karena perubahan logo muncul karena adanya perubahan wewenang sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH Kemenag.
Sertifikasi halal pada makanan, kosmetik, dan obat-obatan merupakan bagian dari sejarah yang menunjukkan bahwa negeri ini memang peduduk mayoritas terbesar dunia yang amat peduli soal halal dan haram pada konsumsi. Kepedulian itu bahkan menginspirasi negara-negara lain.
Sejarah Sertifikasi Halal
Melansir detik.com (13/03/2022), pada tahun 1976 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 yang mengatur tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Berdasarkan Permenkes tersebut seluruh produk yang menggunakan bahan babi maupun turunannya harus ditempeli label gambar babi utuh dan tulisan ‘mengandung babi’. Sederhananya itu merupakan label haram. Mengapa label haram? Karena produk yang haram jumlahnya lebih sedikit.
Pada 1985 label ‘haram’ tersebut diganti menjadi tulisan halal, melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 427 Tahun 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan halal pada label makanan. Namun label halal tersebut dibuat oleh produsen makanan dan minuman sendiri, bukan otoritas pemerintah. Perusahaan cukup melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan produk mereka kepada Departemen Kesehatan (cnnindonesia.com, 17/10/2019).
Tiga tahun kemudian (1988) terjadi peristiwa yang menggemparkan masyarakat Indonesia. Beredar berita bahwa beberapa jenis makanan yang beredar di Indonesia, seperti susu, biskuit, coklat, es krim, kecap dan lain-lain diindikasikan mengandung lemak babi yang didasarkan pada hasil penelitian Dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang (nasional.tempo.co, 16/03/2022).
Tak mau kecolongan, masyarakat pun menjadi sangat selektif hingga berdampak pada penurunan omset perusahaan secara drastis. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan. Tahun 1989 didirikanlah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989. Memiliki tugas utama untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan melakukan sertifikasi halal. Kolaborasi peneliti dengan ulama dengan teknologi modern dalam rangka penetapan kehalalan produk ternyata menginspirasi berbagai negara tingkat ASEAN dan dunia.
Pada tahun 1999 LPPOM MUI mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang menjadi tempat bernaung lembaga-lembaga sertifikasi halal dari seluruh dunia (m.republika.co.id, 15/12/2008).
Meski jelas bahwa tujuan dari negara-negara tersebut tidak terlepas dari unsur materi yang menjadi nilai tertinggi yang ingin dicapai output penerapan sistem kapitalisme sekuler. Terbukti sejak sertifikasi halal tersebut digalakkan, omset dan pendapatan mereka meningkat.
Dinamika terus terjadi sampai tahun 2019 wewenang sertifikasi halal dialihkan dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Telah 32 tahun MUI, organisasi masyarakat yang diisi ulama-ulama dari berbagai latar belakang, menangani sertifikasi halal. Selama itu pula logonya yang mudah dipahami, melambangkan Islam, dan khas digunakan. Agaknya pantas jika masyarakat menganggap perubahan logo tidak urgen. Begitu juga dengan peralihan wewenang.
Jaminan Halal, Kewajiban Negara
Peralihan wewenang sertifikasi halal dari ormas ke negara seharusnya menjadi kabar baik. Karena bagaimanapun power negara jelas lebih besar dibanding ormas. Namun mengapa masyarakat justru tampak gelisah? Hal ini memang wajar terjadi, mengingat negeri ini adalah negeri sekuler yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem ini menjadikan Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Agama dicampakkan dari lini kehidupan dan dicukupkan pada ranah privat individu saja. Karena itu aturan kehidupan digodok oleh mereka yang disebut sebagai wakil rakyat. Padahal bagi umat Islam, aturan kehidupannya sudah lengkap tertuang dalam Al-Quran dan sunah. Bahkan sudah jamak diketahui bahwa Al-Quran merupakan pedoman hidup. Namun demokrasi yang berasaskan sekularisme tidak mengizinkan agama sebagai pengatur kehidupan. Karena itu halal-haram bukanlah hal penting. Materi tetaplah menjadi yang utama.
Tampak nyata bahwa penguasa mengisolir mereka yang mendakwahkan Islam kafah sebagai pengatur kehidupan. Namun di sisi lain mereka hipokrit, mengambil beberapa syariat yang berpotensi menghasilkan ‘cuan’. Seperti zakat, wakaf, dan haji. Adapun syariat yang berkaitan dengan aspek sosial seperti tata pergaulan tidak dilirik sama sekali. Apalagi yang berkaitan dengan sistem sanksi seperti rajam, qisas, cambuk, bukan hanya tidak dilirik tetapi dikriminalisasi dengan dalih HAM. Meskipun telah terbukti bahwa HAM seringkali tidak adil memenuhi hak-hak manusia.
Begitu juga sistem ekonomi Islam yang jika diterapkan maka semua hasil pengolahan SDA wajib dialokasikan kepada rakyat saja, bukan segelintir kaum yang berduit (kapitalis) seperti yang terjadi saat ini. Hampir segala lini dikelola oleh para pemilik modal. Bahkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) saja didominasi oleh oligarki.
Persoalan ibadah mahdah pun diusik. Azan disebut berisik dan disamakan dengan gonggongan anjing. Umat Islam dikotak-kotakkan, diberi label-label yang memecah belah seperti radikal, moderat, tradisional. Label yang membebek pada stigma jahat Barat terhadap umat Islam. Dengan demikian maka wajar jika masyarakat akhirnya meragukan jaminan halal di masa mendatang. Kekhawatiran bahwa kehalalan produk bukan menjadi prioritas utama tetapi keuntungan materi yang lebih besar dari tertempelnya logo halal pada suatu produk. Meskipun di satu sisi MUI tetap memiliki peranan penting dalam memberi fatwa.
Meski menuai banyak kritik, namun tidak ada tanda-tanda yang mengarahkan pada perbaikan logo dari pihak kemenag. Pada akhirnya kasus ini akan seperti kebijakan-kebijakan kontroversial lainnya. Pertama mendapat penentangan dari masyarakat. Kedua, mulai beradaptasi dan terakhir menerima. Walaupun dengan merupakan penerimaan yang terpaksa.
Tak Cukup dengan Koreksi Logo
Pada dasarnya perasaan umat Islam amat kuat pada Islam. Hanya saja pemikirannya telah dicekoki dengan sekularisme yang menjadi asas demokrasi. Meski tampak jelas konsep demokrasi berbeda dengan Islam namun pada akhirnya umat menerima karena sistem tersebut telah dipaksakan penerapannya di negeri-negeri kaum Muslimin.
Umat harus sadar bahwa mereka memiliki potensi yang luar biasa. Seharusnya umat Islam tidak boleh melakukan penerimaan terhadap demokrasi sekuler yang membuat halal dan haram menjadi samar. Bahkan sulit untuk menjalani kehidupan halal, sampai muncul ucapan “Mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal.” Sungguh kondisi yang sangat memprihatinkan.
Mari menengok sejarah, dahulu sertifikasi halal ada karena dorongan kuat dari masyarakat. Begitu juga tegaknya daulah Islam di Madinah juga karena penerimaan masyarakat terhadap penerapan syariat Islam. Umat Islam pun punya potensi memperbaiki kondisi yang carut marut.
Jadilah seperti kaum Anshar Madinah yang menjadi ansharullah, penolong agama Allah. Menjadi umat yang menjadikan syariat Islam di depan matanya dan menjadikannya sebagai way of life. Hentikan penerimaan terhadap demokrasi. Mulailah kembali mengkaji Islam, pahami bagaimana penerapannya yang hakiki. Sehingga kelak bisa menjadi ansharullah yang menegakkan halal dan haram tanpa kontaminasi unsur-unsur materi.
Umat Islam tidak boleh mencukupkan hanya pada koreksi logo, tetapi harus sampai pada koreksi sistem. Yakni sistem demokrasi yang meniscayakan yang halal jadi haram dan sebaliknya, yang haram jadi halal. Hanya dengan penerapan sistem Islamlah seluruh lini kehidupan distandarkan pada halal dan haram. Karena hal itu merupakan perintah Allah.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168). Wallahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






