Opini

Air Anugerah Allah yang Dikapitalisasi?

Negara harus mengelola sumber daya alam dengan baik, menghindari adanya pencemaran lingkungan dan kerusakan alam yang dapat merugikan rakyatnya dan menjaga alam milik Allah. Negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam, sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam.


Oleh Siti Uswatun Khasanah
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Air merupakan salah satu anugerah yang Allah ciptakan untuk manusia. Air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang jika tidak dipenuhi akan mendatangkan bahaya. Oleh karena itu, pengelolaan atas air harus dilakukan dengan serius. Namun, apa jadinya jika kebutuhan pokok yang satu ini dikapitalisasi atau dijadikan lahan bisnis oleh segelintir orang yang dapat menyulitkan banyak orang untuk memenuhi kebutuhan tersebut?

Faktanya, banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh beberapa perusahaan. Dikutip dari tempo (24-10- 2025), perusahaan Danone Indonesia menyatakan bahwa air Aqua diambil dari 19 air pegunungan di seluruh Indonesia, meskipun dengan sumur bor biasa yang yang akuifer dengan kedalaman antara 60 hingga 140 meter.

Jika hal ini terus dilakukan, apalagi dengan tujuan mengambil keuntungan dapat berdampak buruk. Salah satu dampaknya adalah pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran, seperti terjadinya subsiden, intrusi air laut, penurunan kualitas air tanah, hilangnya debit air di sungai hingga danau, potensi amblesnya tanah hingga hilangnya mata air di sekitar.

Pemanfaatan air tanah secara besar-besaran juga berdampak menyulitkan masyarakat, karena berakibat pada tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik. Padahal warga wilayah setempat adalah orang-orang yang paling berhak untuk menikmati ait di wilayah itu. Namun sayangnya, hal ini mengakibatkan menurunnya muka air tanah yang dapat membuat sumur-sumur warga menjadi kering.

Meskipun banyak dampak yang dapat dirasakan oleh warga yang diambil haknya secara paksa ini, pemerintah dan perusahaan tetap tidak peduli akan hal ini. Praktik bisnis ala kapitalis meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan. Tidak peduli apa yang dialami masyarakat, hak-hak masyarakat yang diambil secara paksa, yang penting perusahaan untuk dan mendapatkan uang. Justru masyarakat terpaksa harus membeli air yang seharusnya bisa dinikmati secara gratis.

Hal ini terjadi akibat lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam dalam sistem saat ini. Sumber daya alam yang seharusnya dikelola oleh negara dan dapat dinikmati oleh orang banyak, tetapi justru diprivatisasi dan dinikmati keuntungannya oleh segelintir orang.

Meskipun dalam undang-undang dinyatakan bahwa sumber daya alam di Indonesia, termasuk air harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, penggunaannya harus sesuai izin dan tujuan yang ditetapkan serta dengan azas tetap. Namun pada praktiknya, negara masih membiarkan perusahaan swasta mengelola air secara berlebihan dan rakyat harus membeli untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Bahkan, Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air. Meskipun banyak cara sudah dilakukan namun sistem kapitalis saat ini tetap berpihak pada segelintir orang.

Hal ini sebenarnya wajar terjadi pada sistem kapitalis. Karena dalam sistem yang diterapkan saat ini, siapa saja boleh mengelola sumber daya alam asalkan memiliki uang dan menguntungkan bagi pihak terkait.

Dalam sistem kapitalis, rakyat harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan, termasuk kebutuhan pokok akan air.

Jelas bahwa sistem saat ini tidak berpihak sedikit pun pada rakyat. Hanya berpihak kepada para pemilik modal. Rakyat yang seharusnya diurus dengan baik dan dipenuhi kebutuhannya oleh negara, justru harus menanggung beban dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Rakyat harus membayar untuk mengambil apa yang seharusnya menjadi haknya.

Untuk mengatasi masalah ini diperlukan sistem dengan regulasi terkait penggunaan SDA yang efektif, berpihak pada rakyat dan memusnahkan adanya kapitalisasi dan privatisasi sumber daya alam.

Tentunya solusi ini tidak terdapat pada sistem kapitalis saat ini, sistem yang merupakan akar dari kapitalisasi dan privatisasi sumber daya alam.
Solusi ini hanya terdapat pada sistem Islam, sistem yang bertumpu pada hukum syara dalam segala aspeknya termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, sumber daya alam adalah milik umat yang tidak dimiliki oleh individu maupun korporasi dan harus dikuasai oleh negara untuk dikembalikan manfaatnya pada rakyat. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis: “Kaum Muslim bersekutu atas tiga hal, yaitu air, api dan padang rumput.” (HR. Abu Dawud).”

Penguasaan sumber daya alam bukan untuk kapitalisasi dan mencari keuntungan, namun untuk kemaslahatan masyarakat luas, pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sebab dalam Islam, kebutuhan masyarakat merupakan tanggungjawab negara secara keseluruhan.

Jadi negara memang harus mengelola sumber daya alam dengan baik, menghindari adanya pencemaran lingkungan dan kerusakan alam yang dapat merugikan rakyatnya dan menjaga alam milik Allah. Negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam, sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam.

Tidak ada privatisasi dan kapitalisasi sumber daya alam milik umat di dalam Islam. Tidak menjadikan kebutuhan pokok masyarakat sebagai ladang bisnis. Kalau pun dalam Islam boleh berbisnis, Islam mengutamakan kejujuran dalam transaksi.

Maka hanya dalam naungan negara Islam masalah ini akan dapat diselesaikan. Hanya sistem Islam yang berdaulat pada hukum syara’ dan berpihak pada rakyat. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button