Pornografi Picu Kejahatan Anak

Dalam Islam, negara memiliki peran yang begitu besar dalam hal ini, sebagai salah pilar tegakkan aturan Allah, sehingga kejahatan anak yang dikarenakan pornografi dapat dicegah. Karena sangat mudah bagi sebuah negara yang mempunya kekuasaan terbesar untuk menutup segala akses yang yang tak pantas apalagi hingga memicu kejahatan pada anak.
Oleh Ummu Miqdad
JURNALVIBES.COM – Anak-anak adalah permata di hati orang tuanya. Cahaya mata yang senantiasa membahagiakan ketika melihat perkembangan dan tingkah lakunya yang menjadi titik awal tumbuhnya harapan akan masa depannya yang bahagia. Karena kebahagiaan orang tua adalah ketika melihat anaknya bahagia.
Memang benar, kadang-kadang ada orang tua yang memarahi anaknya. Namun, hatinya tak akan rela jika ada yang memarahi anaknya. Apalagi sampai menyakiti. Hatinya akan pecah berkeping-keping jika melihat sesuatu yang buruk menimpa anaknya.
Di saat agama semakin jauh dari kehidupan. Saat itu pula banyak kerusakan yang menimpa segala sendi kehidupan. Termasuk perkara yang terjadi dalam masalah anak-anak.
Perkembangan teknologi, seperti informatika yang tidak dibarengi dengan pengamanan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah selaku penanggungjawab negara, menjadikannya banyak disalahgunakan.
Banyak informasi dan ilmu yang dapat diakses dari genggaman semisal dari smart phone. Namun hal tersebut ternyata banyak juga diselingi dengan informasi dan tayangan yang tak pantas dan tak bermoral.
Lemahnya akidah membuat anak-anak tergoda untuk mengaksesnya bahkan juga mempraktikkannya. Yang celakanya hal tesebut menjurus pada tindak kriminal dan yang lebih parahnya lagi, hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Seperti yang dilansir cnnindonesia (6-9-2024), terjadi peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan kepada seorang siswi smp berinisial AA (13). Ditemukan fakta, sebelum kejadian IS (16), yang juga merupakan kekasih korban, MZ (13), AS (12), dan NS (12), melakukan tindakan pemerkosaan itu, untuk menyalurkan hasrat setelah menonton video porno.
Realita ini semakin menegaskan buramnya potret generasi saat ini. Hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan tak segan melakukan kejahatan terhadap orang lain. Tak memikirkan lagi masa depannya sendiri.
Fenomena ini juga menggambarkan anak-anak kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sesuai dengan fitrah mereka dalam kebaikan.
Hal ini diperparah dengan media yang semakin liberal dan liar. Sementara itu tak ada tindakan serius dari pemerintah untuk menutup situs-situs pornografi, sehingga sangat mudah diakses semua kalangan. Yang menunjukkan pula lemahnya perlindungan terhadap generasi.
Gagalnya sistem pendidikan juga tampak dalam kasus ini. Terbukti masih rendahnya akidah yang ditanamkan dalam pendidikan sehingga turut menghancurkan moralitas dan kemanusiaan.
Perkara ini sangat berbeda dalam peraturan yang diterapkan dalam Islam. Negara diwajibkan untuk mencegah terjadinya kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam.
Contoh dari aturan ini misalnya dengan menerapkan pendidikan islami, menampilkan media islami, hingga sanksi yang menjerakan terhadap pelaku. Dengan melihat hukuman langsung misal seperti dicambuk di depan umum diasingkan ke tempat lain. Akan memberi hukuman secara fisik dan psikis bagi pelaku, dan gambaran menakutkan bagi yang melihatnya, sehingga akan berpikir ribuan kali jika ingin melakukannya.
Selain itu dengan adanya pendidikan dan media islami akan mencegah hasrat terlarang untuk timbul dan di lampiaskan. Sehingga dapat meredam gejolak liar yang terlarang dan membahayakan.
Dalam Islam, negara memiliki peran yang begitu besar dalam hal ini, sebagai salah pilar tegakkan aturan Allah, sehingga kejahatan anak yang dikarenakan pornografi dapat dicegah. Karena sangat mudah bagi sebuah negara yang mempunya kekuasaan terbesar untuk menutup segala akses yang yang tak pantas apalagi hingga memicu kejahatan pada anak ataupun yang lainnya. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






