Opini

Praktik Aborsi Merajalela, Islam Solusinya

Praktik aborsi di negeri ini hanya akan selesai dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam lini kehidupan. Akidah Islam akan menjadi landasan dalam penetapan berbagai kebijakan. Sehingga pergaulan bebas akan di haramkan karena merupakan pintu masuknya perbuatan zina.


Oleh Jumiran, S.H.
(Pegiat Literasi Sabulakoa)

JURNALVIBES.COM – Praktik aborsi hingga hari ini masih menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Padahal, pemerintah telah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mengatasi praktik aborsi. Alih-alih menyelesaikan masalah justru dengan kebijakan yang ditetapkan malah menambah angka praktik aborsi.

Lihat saja, bagaimana sepasang kekasih di Pegandungan, Kalideres tega melakukan aborsi terhadap janin yang sudah berusia delapan bulan. Sepasang kekasih tersebut sepakat untuk menggugurkan janin dengan cara mengonsumsi obat aborsi yang didapatkan dari toko daring seharga satu juta rupiah. (Kompas, 7-9-2024).

Aborsi merupakan cara untuk menggugurkan janin di dalam kandungan. Setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko bagi perempuan yang menjalaninya. Bahkan, bisa sampai kehilangan nyawa jika terjadi pendarahan dan infeksi.

Jika ditelisik lebih mendalam, kasus aborsi marak terjadi tidak lain karena adanya pergaulan bebas yang melanda remaja hari ini. Sistem kehidupan yang serba bebas meniscayakan aborsi terjadi. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia menyatakan bahwa remaja usia 16-17 tahun, sekitar 60% pernah melakukan hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Rata-rata hubungan seksual dilakukan secara suka sama suka. Data tersebut membuktikan bahwa hamil diluar nikah hingga praktik aborsi tidak hanya melanda orang dewasa, namun melanda kaula muda.

Sayangnya, pemerintah seakan abai dengan permasalahan ini. Ini tampak dari penerapan regulasi yang kontraproduktif untuk mengurangi pergaulan bebas. Hal ini bisa dilihat dari terbitnya kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagaimana yang tertuang dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan undang-undang kesehatan (UU 17/2023). Efeknya semakin memudahkan para remaja melakukan pergaulan bebas.

Berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk mengatasi aborsi nyatanya tidak membuahkan hasil yang nyata. Pemerintah seharusnya menutup seluruh pintu yang dapat menjadi celah terjadinya perilaku pergaulan bebas. Karena, pergaulan bebas merupakan akar masalah terjadinya kehamilan yang tidak di inginkan yang berimbas pada praktik aborsi.

Maraknya aborsi juga tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat yang sekuler liberal. Sekularisme telah menjadikan masyarakat tidak mengenal agamanya sendiri dan tidak mengetahui standar halal-haram dan agama tidak dijadikan sebagai pedoman hidup.

Hal inipun melahirkan liberalisme. Masyarakat yang hidup serba bebas. Bebas bertingkah laku dan cenderung mencari kesenangan dunia tanpa peduli dengan dampak perbuatannya, baik bagi dirinya sendiri maupun dengan lingkungan. Bahkan dalam hatinya tidak ada rasa bersalah dan berdosa.

Di sisi lain, sistem pendidikan yang tidak mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia karena tidak menjadikan akidah Islam sebagai fondasi kurikulum. Bahkan kurikulum merdeka yang diterapkan, berupaya menyesuaikan anak didik dengan pola pikir global dengan standar PISA, tidak mengajarkan bahwa agama sebagai pedoman hidup.

Apalagi sistem sanksi yang tidak membuat jera bagi pelak aborsi ilegal, karena hanya dikenakan hukuman penjara selama empat tahun. Padahal mereka telah menghilangkan nyawa seorang anak manusia. Bagi pelaku pergaulan bebas atau pelaku zina tidak dapat dihukum jika dilakukan atas dasar suka sama suka atau aduan perselingkuhan. Lebih dari itu, sistem hukum seringkali tajam kebawah tumpul keatas sehingga tidak mendapatkan keadilan yang merata.

Praktik aborsi di negeri ini hanya akan selesai dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam lini kehidupan. Akidah Islam akan menjadi landasan dalam penetapan berbagai kebijakan. Sehingga pergaulan bebas akan di haramkan karena merupakan pintu masuknya perbuatan zina. Praktik aborsi juga akan diharamkan, meskipun dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk korban pemerkosaan.

Islam tidak mengenal persetujuan melakukan hubungan seksual. Hubungan seksual hanya bisa dilakukan bagi pasangan suami istri yang sah. Selain itu juga, sistem sanksi yang tegas dan membuat jerah.

Adapun upaya yang bisa dilakukan pemerintah hari ini untuk mengurangi fenomena hamil diluar nikah hingga praktik aborsi adalah dengan cara menutup semua celah. Contohnya, menutup rapat-rapat media kehidupan barat yang sering menampilkan berbagai film, food maupun fashion. Makanan yang konsumsi , pakaian yang dikenakan dan film yang di tonton harus selalu dalam pengawasan ketat pemerintah, agar keimanan tidak tergerus oleh pemikiran kafir barat.

Adapun upaya preventifnya adalah dengan penerapan sanksi Islam dengan keadilan baik bagi pelaku zina maupun aborsi. Islam akan mengatur sistem pergaulan laki-laki dan perempuan. Kehidupannya akan terpisah dan hanya bisa bersama jika ada sebab.

Pendidikan juga akan berbasis akidah Islam. Anak-anak sejak dini akan ditanamkan akidah Islam sehingga benar-benar menancap dalam jiwanya, hingga ia bisa memposisikan dirinya sebagai hamba dan menjadikan Islam sebagai pedoman hidup.

Pengaturan media juga akan diatur. Sehingga apapun yang ditayangkan dalam media hanyalah Islam dan menaikkan mutu keimanan dan ketakwaan masyarakat. Media Islam hanya akan menjaga akidah dan menyebarkan tsaqafah Islam.

Demikianlah, Islam benar-benar menjaga kehidupan manusia. Apalagi Islam benar-benar menjaga jiwa manusia. Karena, setiap jiwa merupakan hak Allah Swt. Hanya penerapan Islam secara menyeluruh yang mampu menyelesaikan masalah ini. Bulan sistem yang lain. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button