Nasib OJOL di Sistem Kapitalisme

Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab, mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Oleh Zia Sholiha
JURNALVIBES.COM – Banyak masyarakat Indonesia yang mengandalkan ojek online untuk mempermudah aktivitas dan pekerjaan mereka di lapangan. Bagaimana tidak? Aplikasi yang telah menyediakan berbagai fitur lengkap, tidak hanya terbatas pada transportasi saja, namun juga melayani jasa lainnya seperti order makanan dan semisal. Akan tetapi, pencapaian ojek online sukses seperti sekarang ternyata tidak lepas dari sejarah yang cukup berliku. Ojek online ini pertama berdiri tahun 2010.
Awalnya dari hanya 20 pengemudi pada saat itu hingga sekarang yang sudah mencapai ribuan seluruh Indonesia. Selain itu, ojek online itu sendiri saat itu juga belum mengeluarkan aplikasi dan hanya mengandalkan call center, yang menjadi penghubung antara penumpang dan pengemudi.
Lalu, pertengahan tahun 2014, sang pendiri mulai mendapatkan tawaran pendanaan atau investasi.
Jumlah investasi tersebut setara dengan Rp7,2 triliun, di tahun-tahun awal. Kemudian, pendanaan tersebut menambah nilai valuasi Gojek hingga menyentuh nilai lebih dari USD 1,3 miliar, nominal tersebut sama dengan Rp17 triliun. Pada tahun ini, kenaikan pesanan Gojek meningkat cukup banyak hingga 300.000 per hari. Lantas, lebih dari 30.000 teman difabel juga turut bergabung dengan Gojek. Hal yang menjadi bukti bahwa ojek online sendiri memang perusahaan yang banyak diminati oleh berbagai kalangan.
Namun, seperti halnya dunia bisnis, saingan ojek online, pun bermunculan. Bukan hanya Gojek, ada juga Grab. Salah satu yang paling baru adalah E-Trans.
E-Trans adalah pendatang baru dalam transportasi ojek online di Indonesia dengan mengusung konsep unik yang konon bebas polusi. Hal ini karena armada dari E-Trans 100% memakai motor listrik.
Eiko Sihombing yang menjabat sebagai Direktur PT Elektrik Transportasi Indonesia (E-Trans) mengatakan bahwa terdapat banyak sekali keunggulan motor listrik yang digunakan sebagai armada E-Trans. Yaitu, seperti siklus baterai yang mencapai 1.200 kali charge, fast charging, memiliki kecepatan maksimal hingga 70 km/jam. Hal yang diungkap Eiko, bahwa mereka juga sudah bekerja sama dengan PLN dan Burger King untuk penyediaan charging station-nya. (Tribunnews, 12/3/2023).
Kehadiran E-Trans tak lepas dari adanya keinginan dalam mendukung program pemerintah sebagai bentuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat Indonesia, yang lebih khusus pada motor listrik.
Eiko melanjutkan, kehadiran E-Trans ini tidak hanya membantu menyediakan kebutuhan transportasi masyarakat, tapi juga ikut secara aktif menekan polusi udara dari sektor transportasi.
Dari menteri terkait yang diutarakan oleh Luhut Panjaitan dalam BBC Indonesia, mengatakan kerja sama yang solid dari berbagai pihak dapat mewujudkan program ini. Berharap surat keputusan bersama yang ditandatangani sebagai bentuk permen dapat mempercepat implementasi solusi yang dibutuhkan seperti percepatan mekanisme cek fisik dan administrasi terkait dokumen kendaraan dalam bentuk BPKB, STNK maupun plat nomor. Ini sangat penting agar kendaraan dapat digunakan kembali di jalan raya.
Bahkan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, mengatakan langkah Indonesia mengurangi emisi sudah dicanangkan agar kelak tercapai pada tahun 2060. Selain itu, demi semakin mengakselerasi program konversi tersebut, Menteri sumber daya manusia meminta Polri mulai mempromosikannya ke daerah-daerah.
Namun, sayangnya, klaim-klaim ini sangat berkebalikan dari pengguna motor listrik itu sendiri. Pengemudi Ojol terjepit kebijakan yang diterapkan. Salah seorang pengguna mengaku bahwa kecepatan motor listrik lebih rendah bahkan kurang disenangi oleh pengguna, sebab lajunya lamban, sehingga kurang disenangi. Kalau untuk angkutan barang ringan masih memungkinkan. ( Tribunnews, 30/7/ 2023)
Efisiensi waktu pengisian energi sepeda motor listrik juga jauh lebih lama dan butuh waktu daripada mengisi bahan bakar minyak sepeda motor konvensional.
Hal ini, rupanya berbuntut panjang dengan kondisi pengemudi ojol itu sendiri. Pada akhirnya, setelah dulu mereka melakukan aksi unjuk rasa pengemudi ojek daring pada tahun 2019 mengenai hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi digital yang disebut mengeksploitasi mereka.
Kemitraan’ antara pengemudi ojek daring dengan perusahaan aplikasi harusnya ditertibkan oleh pemerintah. Mereka merasa tenaga dieksploitasi, sedangkan penghasilan semakin mengenaskan. (BBCIndonesia, 26/7/ 2023)
Pengemudi ojol tak mendapatkan hak-hak pekerja bahkan tak punya nilai tawar, apalagi dengan kendaraan motor listrik. Kondisi ini menunjukkan kegagalan sistem yang diterapkan pemerintah dalam menjamin kepatutan aturan kerjasama.
Ini jelas bertentangan dengan Islam yang memiliki pengaturan akad kerja yang manusiawi bebas eksploitasi. Akad ijarah berakhir apabila, Obyek hilang atau musnah. Di sini terkait pekerja yang tidak mendapatkan hasil dari objek. Karena kedua belah pihak harus sama-sama mendapatkan manfaat. Akad ijarah telah disyariatkan oleh Islam ada hikmah diantaranya karena manusia menghajatkannya.
Berikut dalil yang melarang mengeksploitasi pekerja, tanpa manfaat yang sesuai dengan jerih payah mereka.
Pertama, dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah, ayat 5.
Kedua, Hadis riwayat Ibnu Majah, mengatakan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk memberikan upah sesegera.
Riwayat ini, jelas memberikan pemahaman kepada kita mengenai akad ijarah yang merupakan akad jual beli manfaat. Manusia membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, membutuhkan binatang untuk kendaraan, membutuhkan peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan hidup. Sehingga tenaga umat tak boleh dieksploitasi tanpa balasan yang seharusnya.
Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab, mewujudkan kesejahteraan rakyat. Itulah kenapa, sudah seharusnya Islam kembali diterapkan menggantikan sistem kapitalisme yang membawa penderitaan bagi para pekerja di negerinya sendiri. Wallahu a’lam bishawab.
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






