Opini

Bandara Dikelola Swasta Asing, Menguntungkan Negara atau Bahaya?

Penerapan sistem ekonomi Islam ini sekaligus akan menutup celah berkembangnya praktik bisnis layanan publik seperti yang selama ini merugikan umat, karena layanan publik ditetapkan sebagai kewajiban negara atas rakyat.


Oleh Farah Sari, A.Md.
(Aktivis Dakwah Islam)

JURNALVIBES.COM – Secara geografis, Indonesia adalah negara kepulauan. Sehingga sangat membutuhkan keberadaan bandara serta transportasi udara. Untuk mobilitas orang maupun barang. Negara harus memastikan setiap warga negara bisa mengaksesnya. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung untuk memenuhi kebutuhan/hajat publik termasuk kebutuhan bandar udara (bandara) serta transportasi udara. Ketersediaan bandara yang mudah, murah dan berkualitas merupakan salah satu dari urusan rakyat.

Kran Investasi Dibuka Untuk Asing

Investasi asing atas sarana publik (bandara) sudah berulang kali terjadi di negeri ini. Dikutip dari laman Merdeka.com (26/11/21) Pada akhir Desember 2019, Pemerintah Indonesia telah menetapkan konsorsium Singapura menjadi pengelola Bandara Komodo, Labuan Bajo selama 25 tahun. Pemerintah memastikan Bandara Komodo bukan yang terakhir untuk ditawarkan pada asing.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan mempromosikan bandara-bandara lain di Tanah Air untuk dikembangkan pihak asing. Beberapa diantaranya adalah lapangan udara besar seperti Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara.
“Tak hanya bandara, pemerintah juga bakal coba menawarkan proyek-proyek penunjang transportasi lainnya kepada asing. Seperti kereta api di Sumatera Selatan dan beberapa pelabuhan di Indonesia.” tukas Menhub Budi.

Kini, giliran bandara Kualanamu. PT Angkasa Pura II selaku pemilik Bandara Kualanamu memang diketahui melepas kepemilikan sahamnya sebesar 49 persen kepada perusahaan asal India bernama GMR Airport Internasional. Pengelolaan pun nantinya akan beralih ke GMR Airports Consortium.

Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN menyebut, skema perjanjian antara Angkasa Pura II dengan GMR Airport International memang dilakukan dengan BOT. Sehingga meskipun sahamnya beralih hampir separuhnya ke investor asing, nantinya aset akan kembali ke pemilik lama setelah 25 tahun sesuai masa perjanjian. “Angkasa Pura II mendapatkan dua keuntungan, yaitu dana sebesar Rp 1,58 triliun dari GMR serta ada pembangunan dan pengembangan Kualanamu sebesar Rp 56 triliun dengan tahap pertama sebesar Rp 3 triliun,” ujarnya (kompas.com, 27/11/21)

Reaksi atas kebijakan investasi asing pada sarana publik ini beragam. Dilansir Pikiran-Rakyat.com (27/11/21) dari YouTube MSD, Sadi Didu menyebutkan jika penjualan tersebut berbahaya bagi Indonesia. “Ada dua hal yang membahayakan Indonesia dengan pelepasan aset-aset negara kepada investor asing yaitu ekonomi dan kedaulatan negara,” kata Said Didu.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengkritik keras hal itu.

“Sebaiknya objek usaha BUMN yang menguntungkan tetap menjadi kepemilikan mutlak negara melalui BUMN. Justru kerja sama semestinya terhadap objek usaha BUMN yang membutuhkan suntikan investasi dan dukungan pihak ketiga,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (detiknews.com, 26/11/2021).

Hal yang biasa terjadi dalam demokrasi kapitalis, perbedaan pandangan (pro-kontra) dalam melihat suatu kebijakan. Bahkan perbedaan itu datang dari internal rezim. Semua terjadi karena tidak ada standar yang baku menilai sesuatu. Hanya dikembalikan pada pertimbangan akal, hawa nafsu, kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Memakai standar manfaat serta suara mayoritas. Padahal belum tentu pendapat mayoritas itu benar dan baik bagi manusia.

Berbeda dengan Islam. Islam menjadikan tuntunan syariat sebagian dasar memutuskan segala sesuatu termasuk kebijakan yang akan diterapkan atas rakyat. Berpijak pada dalil. Kebijakan akan baik dan melahirkan kebaikan saat sesuai syariat. Sebaliknya.
Karena keberadaan bandara bagi sebuah negara sangat penting. Lantas, kenapa negara membuka investasi asing dalam pengelolaannya? Apakah ini indikasi ketidakmampuan negara menjamin kebutuhan publik (bandara) secara mandiri? Mungkinkah karena faktor pendanaan? Atau faktor ilmu pengetahuan? Kendala ini bisa dikaji secara mendalam dan dicari solusi jika negara mau.

Pangkal Kerusakan, Penerapan Demokrasi Kapitalis

Setidaknya ada dua hal yang menunjukkan bahwa lahirnya kebijakan investasi asing atas sarana publik adalah penerapan sistem demokrasi kapitalis:
Pertama, tentang cara pandang negara menyediakan kebutuhan sarana publik atas rakyatnya. Demokrasi menjadikan nilai ekonomi/untung-rugi saat mengelola bandara. Bagaimana keuntungan yang besar bisa diraih, dengan mengeluarkan modal minimal. Akhirnya peran negara menjadi minimalis karena diserahkan pada asing.

Seharusnya pengelolaan bandara harus dipahami sebagai kewajiban yang harus ditunaikan atas rakyat. Bukan berpijak atas aspek ekonomi, untung rugi dan manfaat materi. Cara pandang yang benar ini sangat penting. Sebagaimana sabda Rasul Shallallahu ‘alayhi wa sallam “Pemerintah adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR Al Bukhari)

Jika cara pandang ini sudah benar, penguasa akan memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Dengan menggunakan segala potensi yang ada. Menghadirkan pelayanan terbaik. Karena seorang penguasa kelak akan mempertanggung jawabkan bagaimana pengurusannya terhadap rakyat.

Cara pandang ini yang butuh dimiliki oleh penguasa saat ini.
Kedua, tentang sumber pembiayaan kebutuhan sarana publik. Demokrasi kapitalis melegalkan hutang, pajak dan investasi. Semua jalan ini rawan intervensi asing. Negara bisa dikendalikan sesuai kepentingan negara asing yang berinvestasi ataupun memberikan pinjaman utang luar negeri berbasis ribawi. Bahaya ini tidak hanya dari aspek ekonomi, politik bahkan berpengaruh pada kedaulatan negara.

Negara sebenarnya masih punya pilihan lain sebagai sumber pendanaan. Yaitu hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Kondisi Indonesia yang kaya SDA jika dikelola dengan benar dan mandiri akan mampu menggerakan roda ekonomi dan pemerintahan. Tanpa tergantung dengan negara lain dan rawan diintervensi. Indonesia bisa menjadi negara yang besar, mandiri dan disegani.

Ketika filosofi negara (penguasa) adalah pelayan atas rakyat dan jelasnya sumber pendanaan akan menjadikan negara mampu menyediakan sarana publik termasuk bandara dengan pelayanan terbaik. Namun semua ini hanya mungkin jika negara dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Bagaimana islam menjamin tersedianya seluruh kebutuhannya publik (termasuk bandara)?

Infrastruktur dalam Islam

Infrastruktur adalah prasarana yang dibuat demi kemaslahatan umat. Sehingga pembangunannya tidak berpusat pada sentra ekonomi, tapi menyebar merata disetiap wilayah. Pembangunan di kota dan di desa tidak akan timpang seperti kondisi saat ini, yang hanya fokus pada perkotaan dan mengabaikan pedesaan.

Sistem ekonomi Islam menjadikan baitul maal yang dikelola negara sebagai jantung peredaran perekonomian. Berbeda dengan sistem demokrasi kapitalis yang menjadikan jantung perekonomiannya pada perbankan dan pasar modal
Dari sisi ini sudah terlihat minimnya peran negara. Sedangkan dalam Islam negara adalah pihak sentral yang mengatur pembangunan demi tercapainya keadilan dan pemerataan.

Pembiayaan infrastruktur yang besar bukan berasal dari investasi asing atau utang, tapi dari baitul maal. Aturan pembatasan kepemilikan dalam Islam menjadikan sumber APBN dalam Islam tidak bertumpu pada pajak dan utang. Islam melarang swasta apalagi asing dalam menguasai SDA yang melimpah. Hal ini menjadikan negara memiliki akses penuh terhadap SDA dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat. Membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan. Termasuk kebutuhan akan bandara. Kemandirian dalam proses pembangunan infrastruktur akan menjamin tidak ada intervensi dalam setiap kebijakannya.

Paradigma pengurusan dan perlindungan atas rakyat menjadi hal yang melekat dalam sistem kepemimpinan Islam. Ini niscaya diwujudkan karena dengan penerapan sistem ekonomi dan keuangan Islam. Negara akan memiliki sumber-sumber pendapatan yang melimpah dan berkelanjutan, serta dipastikan halal karena sesuai tuntutan syariat.

Mulai dari sumber-sumber kepemilikan umum yang secara syar’i wajib dikelola negara dan manfaatnya wajib dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Seperti sumber daya alam yang melimpah ruah itu, baik berupa barang tambang, hasil laut dan hutan. Juga dari sumber-sumber keuangan lain yang diperoleh berupa kharaj, fa’i, ghanimah, usyr dan lain-lain.

Penerapan sistem ekonomi Islam ini sekaligus akan menutup celah berkembangnya praktek bisnis layanan publik seperti yang selama ini merugikan umat. Karena layanan publik ditetapkan sebagai kewajiban negara atas rakyat. Tak boleh jadi bisnis, apalagi sampai dikuasai oleh pihak tertentu secara monopoli, baik oleh warga negara sendiri apalagi asing. Negara hadir sebagai pengurus umat, dengan konsisten menerapkan hukum-hukum Islam.

Itulah yang memberi jaminan terwujudnya kesejahteraan dan kemuliaan hakiki umat di bawah naungan sistem Islam. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button