Opini

Tambang Ilegal Merusak Lingkungan, Adakah Solusi Nyata?

Dengan penerapan sistem Islam, pengelolaan SDA diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, kesejahteraan rakyat, dan kelestarian lingkungan. Landasan syariah Islam menjadi panduan utama dalam memastikan bahwa kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran bersama dan keberlanjutan kehidupan di bumi.


Oleh Rini Sulistiawati
(Muslimah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)

JURNALVIBES.COM – Kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penambangan ilegal yang meluas di berbagai daerah, seperti Solok dan Ketapang, justru mendatangkan malapetaka. Negara tampak lemah dalam melakukan pengawasan, mengakibatkan puluhan nyawa melayang dan ratusan kilogram emas dirampas oleh warga negara asing.

Sebagai contoh, pada 26 September 2024, puluhan penambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tertimbun longsor. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaporkan 11 orang tewas, 25 tertimbun, dan 3 terluka. Tim penyelamat menghadapi kendala medan yang terpencil sehingga harus berjalan berjam-jam untuk mencapai lokasi kejadian. (voaindonesia, 28-09-2024)

Di sisi lain, di Kalimantan Barat, aktivitas penambangan ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal Cina telah terungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Para pelaku membuat lubang sepanjang 1.648,3 meter, merusak lingkungan, dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Terbukti mereka berhasil menambang 774,27 kg emas ilegal. (cnnindonesia, 27-09-2024)

Permasalahan yang berulang ini mengungkapkan celah besar dalam pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Negara gagal melaksanakan mandat konstitusional untuk melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, nyawa manusia dan kelestarian lingkungan menjadi korban dari praktik ilegal yang merajalela.

Praktik tambang ilegal di Indonesia sangat rentan. Keamanan dan keselamatan yang tidak mendapatkan jaminan secara menyeluruh sering menyebabkan terjadinya insiden di lokasi tambang. Bahkan kadang-kadang sampai menyebabkan kehilangan nyawa.

Tragedi longsor di Solok menunjukkan betapa rentannya aktivitas penambangan ilegal. Tanpa pengawasan yang layak dan standar keselamatan yang memadai, pekerja terjebak dalam bahaya besar. Kendala logistik, seperti sulitnya akses ke daerah terpencil, juga menambah tantangan dalam menangani bencana ini.

Lemahnya pengawasan dan regulasi kasus penambangan ilegal di Ketapang oleh WNA asal Cina mengungkapkan adanya celah dalam regulasi dan pengawasan. Kerugian triliunan rupiah yang diderita negara menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan. Ini mengindikasikan pentingnya kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Penambangan ilegal sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan, yang berdampak buruk pada ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dampak lingkungan ini sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Oleh karena itu perlu kesadaran dan tindakan kolektif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Edukasi tentang dampak negatif penambangan ilegal dan pentingnya keberlanjutan harus disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran publik. Selain itu, revisi kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam sangat diperlukan agar pengawasan lebih efektif dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Situasi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan pengawasan, sekaligus mendorong praktik penambangan yang lebih legal dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini penting untuk mencegah tragedi seperti longsor di Solok dan memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Prinsip Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Islam menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemaslahatan bersama. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (TQS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini mengingatkan umat manusia untuk tidak merusak alam melalui tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti penambangan ilegal. Selain itu, Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama dan harus dikelola untuk kepentingan umat. Ketika negara lalai menjaga kekayaan alam, hasilnya adalah kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap nyawa manusia.

Tanggung Jawab Negara dalam Pengelolaan Kekayaan Alam

Negara harus menyadari bahwa kekayaan alam yang melimpah adalah amanah dari Allah. Pengelolaannya harus melibatkan masyarakat dan diarahkan untuk kesejahteraan rakyat tanpa harus merusak alam atau mengorbankan nyawa. Berikut adalah tiga pilar penting dalam mencegah penambangan emas ilegal di Indonesia:

  1. Ketakwaan Individu
    Setiap individu harus memiliki kesadaran dan komitmen untuk mematuhi hukum serta menjaga lingkungan. Pendidikan dan penyuluhan mengenai dampak negatif penambangan ilegal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
  2. Kontrol oleh Masyarakat
    Masyarakat perlu berperan aktif dalam pengawasan kegiatan penambangan ilegal. Dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan berpartisipasi dalam pemantauan lingkungan, masyarakat dapat membantu menciptakan budaya tanggung jawab terhadap lingkungan.
  3. Peran Negara yang Tegas
    Negara harus menjalankan fungsinya dengan tegas dalam hal regulasi dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Negara juga perlu menyediakan alternatif ekonomi yang layak bagi masyarakat yang bergantung pada penambangan ilegal.

Ketiga pilar ini harus diterapkan secara sinergis untuk mencapai hasil yang efektif dalam mengatasi masalah penambangan ilegal. Negara dapat menjamin pengelolaan yang baik atas sumber daya alam, yang tidak hanya akan melindungi lingkungan, tetapi juga kesejahteraan rakyat.

Solusi Islam untuk Penambangan Ilegal

Dalam konsep Islam, pengelolaan sumber daya alam (SDA) berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Berikut adalah beberapa karakteristik pengelolaan SDA dalam sistem Islam:

  1. Kepemilikan umum (milik umat).
    SDA yang melimpah seperti tambang emas, minyak, gas, hutan, dan air dianggap sebagai milik umum. Negara bertanggung jawab mengelola SDA tersebut atas nama rakyat untuk kemaslahatan seluruh umat.
  2. Pengelolaan oleh negara untuk kesejahteraan umat.
    Hasil pengelolaan SDA digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, bukan untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu. Negara bertanggung jawab mendistribusikan hasil SDA secara adil.
  3. Larangan privatisasi SDA vital.
    Sumber daya vital tidak boleh diprivatisasi atau dimonopoli oleh pihak swasta atau asing untuk mencegah ketidakadilan dan eksploitasi.
  4. Keberlanjutan lingkungan.
    Pengelolaan SDA harus dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Negara bertindak sebagai penjaga bumi, dengan memastikan bahwa eksploitasi tidak merusak alam dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
  5. Distribusi kekayaan yang adil.
    Keadilan sosial menjadi prioritas utama dalam distribusi hasil SDA, dengan tujuan mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin.

Dengan penerapan sistem Islam, pengelolaan SDA diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, kesejahteraan rakyat, dan kelestarian lingkungan. Landasan syariah Islam menjadi panduan utama dalam memastikan bahwa kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran bersama dan keberlanjutan kehidupan di bumi. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button