Opini

Karhutla Masih Membara, Islam Solusi Sempurna

Sistem Islam lah yang mampu mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini, termasuk hutan, untuk memberikan kemanfaatan bagi seluruh umat manusia dan mahluk ciptaan Allah yang lainnya.


Oleh. Syifa Ummu Shiddiq

JURNALVIBES.COM – Hutan adalah paru-paru dunia. Ungkapan ini sudah sering terdengar bahkan menjadi pemahaman bersama akan betapa pentingnya manfaat hutan bagi keberlangsungan makhluk hidup di muka bumi ini. Hutan merupakan salah satu ciptaan Allah yang sangat besar manfaatnya bagi dunia. Ironisnya, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan yang seakan sulit diatasi. Bahkan, kondisi ini terus berulang dan berlangsung sudah bertahun tahun lamanya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPKD Kalsel) mendeteksi, sebanyak 7.735 titik api yang dapat berpotensi menyebabkan kebakaran hutan lahan (karhutla), berdasarkan pantauan patroli udara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Radio Ridho Soni menyebutkan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap 22 korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan lahan di Indonesia (kompas.tv, 20/8/2023 ).

Diduga, karhutla disebabkan karena adanya petani yang membakar lahannya. Dampak dari kebakaran hutan menimbulkan kabut asap, mengganggu mobilitas barang dan kesehatan masyarakat (Antaranews, 20/8/2023).

Pada dasarnya, dalam menanggulangi karhutla, pemerintah telah berupaya melakukan pertemuan guna membahas rancangan ke depan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah memimpin rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan 2023 yang dilaksanakan di Mahan Agung, Provinsi Bandar Lampung, pada Jum’at ( 28/7/2023). Rakor tersebut turut dihadiri inspektur jenderal KLHK yang juga ketua tim pendampingan kebakaran hutan dan lahan, Lasmi Wijayanti, lalu Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Yazid Nurhuda, serta jajaran Forkopimd Provinsi Lampung atau yang mewakili, bupati serta walikota atau yang mewakili dan kepala OPD Provinsi Lampung.

Jika diamati, dari berbagai upaya yang telah dirancang pemerintah, terlihat belum menunjukan solusi yang benar-benar mampu memberikan solusi persoalan karhutla. Lantas, solusi apakah yang sejatinya harus dilakukan pemerintah, agar kejadian ini tidak berulang terus menerus?

Persoalan karhutla sejatinya bermula dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Di mana, sistem kapitalis sekuler telah menjadikan kehidupan dikendalikan oleh para kapital atau pemilik modal. Sehingga, mereka berusaha menguasai lahan agar dapat terus mengalirkan keuntungan untuk kepentingan pribadinya. Pun demikian, lahan yang ada juga digunakan para memilik modal untuk membangun gedung-gedung mewah, tempat wisata dan yang lainnya.

Keadaan semakin diperparah dengan hukum yang sama sekali tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku penebangan hutan, baik individu maupun korporasi. Alhasil, para pemilik modal yang ada pada sistem ini akan meraup pundi-pundi keuntungan tanpa mempedulikan dampaknya bagi manusia dan ekosistem alam. Saat ini negara hanya bertindak sebagai sebagai pembuat kebijakan (regulator) semata. Sehingga, semakin menguntungkan pemilik modal. Dengan negosiasi, pejabat akan mendapatkan keuntungan dari korporasi.

Hanya saja, kondisinya tentu akan berbeda, jika negara menjadikan hukum Islam sebagai rujukan dalam segala persoalan, yang mana landasan akidah Islam sebagai dasar pondasi kehidupan bagi setiap individu, bermasyarakat, dan bernegara. Di samping itu, tujuan hidup masyarakatnya semata untuk beribadah dan taat kepada Allah Swt.

Dengan demikian, tuntas lah seluruh permasalahan karhutla. Sebab, Allah menciptakan manusia di muka bumi ini, untuk berbuat kebaikan, termasuk mengelola sumber daya alamnya. Islam memandang bahwa hutan adalah salah satu aset umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Pemanfaatannya tidak boleh membahayakan dan merusak lingkungan.
Islam juga memiliki pengaturan dalam pengelolaan harta milik umum.

Dalam sebuah hadis, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. Artinya, bahwa ketiga unsur tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu atau kelompok.

Bahkan, dalam pengembangan IPTEK di bidang kehutanan dalam pengelolaan hutan dan lahan sekalipun. Pengelolaan hutan harus dioptimalkan dengan baik tanpa harus merusak ekosistem dalam hutan.
Tentu saja, keadaan ini bisa berjalan bilamana sistem pengelolaannya dikembalikan pada hukum Islam, bukan pada sistem kapitalisme sekuler sebagaimana yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, dengan izin Allah Swt., permasalahan karhutla ini tidak akan terus berulang dan akan terselesaikan dengan tuntas, jika negara menerapkan aturan Islam. Sebab, hukum Islam tidak akan berkompromi dengan para korporasi yang menghalalkan segala cara hanya dengan satu tujuan, yaitu keuntungan.

Sistem Islam lah yang mampu mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini, termasuk hutan, untuk memberikan kemanfaatan bagi seluruh umat manusia dan mahluk ciptaan Allah yang lainnya. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button