Opini

Asap Bukan Sekadar Kabut, Perempuan dan Anak dalam Ancaman Bahaya Karhutla

Karhutla bukan sekadar bencana musiman. Asap mengancam kesehatan perempuan, anak, ibu hamil, serta generasi mendatang. Simak perspektif Islam tentang perlindungan manusia dan lingkungan.


Oleh Ummu Kayfa Lestari

JURNALVIBES.COM – Kemarau datang, dan bersamanya ancaman yang seolah selalu berulang, kebakaran hutan dan lahan. Langit berubah kelabu, udara dipenuhi asap, jarak pandang menurun, bahkan aktivitas penerbangan ikut terganggu. Di beberapa tempat, satwa liar seperti orangutan ditemukan lemas akibat paparan asap.

Namun, di balik kabut yang menutup langit dan angka-angka dalam laporan kesehatan, ada persoalan yang jauh lebih dalam. Asap karhutla bukan hanya mengganggu pandangan. Ia masuk ke rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan ke dalam tubuh manusia.

Perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan generasi yang masih berada dalam kandungan menjadi kelompok yang menanggung risiko besar. Mereka bukan sekadar angka dalam statistik bencana, melainkan manusia yang harus menjalani kehidupan di tengah udara yang tidak lagi aman untuk dihirup.

Ancaman Kesehatan yang Nyata

Dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan, Feni Fitriani Taufik, mengingatkan bahwa ibu hamil, balita, anak-anak, dan lansia merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap karhutla, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Asap kebakaran hutan dan lahan mengandung berbagai zat berbahaya, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, hingga partikel halus atau particulate matter. Ketika kebakaran terjadi, konsentrasinya dapat jauh melampaui ambang batas aman. Paparan tersebut meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), memperburuk asma, serta dapat mengganggu fungsi jantung dan paru dalam jangka panjang (ANTARA, 26/8/2026).

Kondisi tersebut bukan sekadar kekhawatiran di atas kertas. Dampaknya terlihat di lapangan. Laporan Mongabay Indonesia mencatat, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan menemukan lebih dari enam ribu kasus ISPA hanya dalam satu pekan pada akhir Juli 2026. Jumlah itu meningkat sekitar seperlima dibandingkan pekan sebelumnya.

Perempuan dan anak menjadi kelompok yang sangat rentan. Paparan partikel PM2,5 dan gas beracun dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, hingga gangguan tumbuh kembang janin (Mongabayindonesia, 18/8/2026).

Di sinilah beban perempuan menjadi berlapis. Ketika kualitas udara memburuk, perempuan tidak hanya menghadapi risiko kesehatan bagi dirinya sendiri. Mereka juga sering berada di garis depan dalam memastikan keluarga tetap sehat. Ketika air bersih sulit diperoleh, rumah dipenuhi abu, pakaian berbau asap, atau anak-anak harus belajar dari rumah karena sekolah diliburkan, pekerjaan domestik tetap harus berjalan.

Perempuan kembali menjadi pihak yang merawat, membersihkan, menjaga, dan memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi, bahkan ketika dirinya sendiri berada dalam kondisi yang rentan.

Akar Masalah yang Terus Diabaikan

Karhutla tidak selalu bisa dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Ada persoalan tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, kerusakan ekosistem, hingga lemahnya pengawasan yang perlu diperiksa secara serius.

Titik panas yang berulang setiap tahun kerap ditemukan di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan. Di sisi lain, kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal serta alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur turut memperbesar risiko kebakaran.

Sayangnya, respons terhadap karhutla sering kali lebih banyak berhenti di hilir: memadamkan api, membagikan masker, menyiapkan layanan kesehatan, dan mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

Semua langkah tersebut memang penting sebagai bentuk penanganan darurat. Namun, persoalan tidak akan selesai hanya dengan memadamkan api ketika sumber masalah di hulu tidak dibenahi.

Bagaimana dengan tata kelola perizinan lahan? Sejauh mana pengawasan terhadap kawasan konsesi dilakukan? Bagaimana penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya mendapat perhatian yang sama seriusnya.

Ketika persoalan tidak diselesaikan sampai ke akar, masyarakat kembali harus menghadapi siklus yang sama setiap musim kemarau. Ketika krisis kesehatan dan sosial terjadi, beban akhirnya kembali ke keluarga. Dan di dalam keluarga, perempuan sering menjadi pihak yang memikul beban paling besar.

Ironisnya, suara perempuan dalam penyusunan kebijakan mitigasi bencana dan karhutla masih perlu diperkuat. Padahal, pengalaman mereka di tingkat rumah tangga dapat memberikan gambaran nyata tentang bagaimana bencana memengaruhi kesehatan, pengasuhan, pekerjaan domestik, hingga keberlangsungan kehidupan keluarga.

Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini. Anak-anak yang berulang kali terpapar asap menghadapi risiko kesehatan dalam jangka panjang. Begitu pula janin yang sejak dalam kandungan harus berhadapan dengan lingkungan yang tidak sehat.

Dengan demikian, karhutla bukan hanya persoalan tentang api yang membakar hutan. Ia juga berbicara tentang kualitas hidup dan masa depan generasi berikutnya.

Dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan amanah manusia dalam menjaga bumi serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.

Hutan termasuk dalam konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang pemanfaatannya harus diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak semestinya diserahkan kepada segelintir pihak demi keuntungan pribadi atau korporasi, terlebih apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia.

Islam juga dengan tegas melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi.

Dalam pandangan Islam, negara dalam konsep Khilafah berfungsi sebagai junnah atau pelindung sekaligus raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada penanganan ketika bencana telah terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman.

Saat bencana asap terjadi, negara berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang memadai, termasuk bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak. Ketersediaan air bersih, fasilitas kesehatan, serta kebutuhan dasar masyarakat juga harus dijamin agar keluarga tidak semakin terbebani dalam situasi krisis.

Pada saat yang sama, negara wajib bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan atau melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi ta’zir dapat diberlakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan efek jera.

Penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak yang berada di balik terjadinya kerusakan apabila terbukti bertanggung jawab.

Lebih jauh, pengelolaan hutan dan lahan harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem serta hak generasi yang akan datang. Pembangunan tidak seharusnya mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian alam demi keuntungan sesaat.

Bukan Sekadar Kabut

Karhutla yang terus berulang setiap tahun bukan sekadar persoalan musim kemarau yang akan selesai ketika hujan turun. Asap yang memenuhi udara adalah tanda bahwa ada persoalan yang lebih besar dan lebih dalam yang belum benar-benar diselesaikan.

Di balik langit yang kelabu, ada anak-anak yang kesulitan bernapas. Ada ibu yang cemas terhadap kesehatan buah hatinya. Ada perempuan yang tetap harus mengurus rumah ketika dirinya sendiri terpapar asap. Ada pula janin yang belum lahir, tetapi sudah ikut menanggung dampak buruk lingkungan yang diwariskan kepadanya.

Karena itu, membicarakan karhutla berarti membicarakan manusia, terutama mereka yang paling rentan.

Kita tidak cukup hanya bertanya, kapan api padam? Kita juga perlu bertanya,  mengapa api terus berulang? Siapa yang bertanggung jawab? Dan sistem seperti apa yang mampu benar-benar melindungi rakyat dan lingkungan?

Sebab asap bukan sekadar kabut yang menghalangi pandangan. Ia adalah pengingat bahwa ketika alam rusak, yang pertama kali merasakan dampaknya adalah kehidupan manusia. Dan ketika keselamatan generasi hari ini serta masa depan anak-anak dipertaruhkan, persoalan karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai bencana musiman semata.

Menjaga hutan berarti menjaga udara. Menjaga udara berarti menjaga kehidupan. Dan menjaga kehidupan adalah amanah yang tidak boleh diserahkan kepada kepentingan sesaat.

Pada akhirnya, menjaga hutan, udara, dan lingkungan bukan hanya persoalan tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari amanah yang Allah titipkan kepada manusia. Ketika kerusakan lingkungan mengancam kesehatan perempuan, anak-anak, dan generasi yang akan datang, maka upaya mencegahnya menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan. Wallahu a’lam bi as-shawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button