Pengurangan Pasokan Premium, BBM Murah Hanya Mimpi Bagi Rakyat

Dalam Islam aturan kepemilikan begitu terperinci. Islam telah membagi kepemilikan harga menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu, umum dan negara.
Oleh Umi Hafizha
JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) No . 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, perindustrian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 119 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa (Okezone.Com 21/8/2021).
Menurut pemerintah penghapusan BBM jenis Premium merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan menuju energi hijau yang ramah lingkungan.
Sementara itu Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, pihaknya juga telah merencanakan program langit biru yang merupakan salah satu rangkaian untuk mendukung program pemerintah untuk mendorong penggunaan BBM dengan kualitas yang lebih baik (duniaenergi.com, 28/12/2021).
Perpres tentang penyaluran BBM ini belum menghapus Premium untuk saat ini. Namun pemerintah akan menghapus secara bertahap produksi hingga distribusi premium demi energi hijau. Sebagaimana persetujuan DPR atas keputusan pemerintah memasukkan Premium sebagai campuran Pertalite.
Wakil Ketua Komisi V11 DPR Edy Suparno mengatakan pemberian kompensasi itu agar nantinya masyarakat dapat beralih secara perlahan ke bahan bakar yang ramah lingkungan. Pada saat ini, penggunaan Pertalite akan lebih didorong untuk bisa masuk ke tahapan selanjutnya yakni Pertamax (Bisnis.com, 5/1/2022).
Padahal jelas kebijakan ini sangat berdampak besar terhadap laju perekonomian rakyat terutama transportasi dan inflasi bahan – bahan makanan. Faktor lingkungan disebut sebagai salah satu alasan terkuat atas munculnya wacana penghapusan BBM jenis Premium.
Sebagaimana diketahui aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Permen LHK No.20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Di dalamnya tertulis standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai standar Euro 4 yaitu minimal RON 91.
Pemerintah telah berencana melaksanakan aturan ini secara bertahap sejak 2018 hingga 2021. Sejak lama gonjang-ganjing Pertamina dan bisnis migas tanah air sesungguhnya tidak lepas dari adanya upaya melepas harga BBM ke pasar. Intervensi korporasi jelas tercium dalam hal ini terlebih intervensi asing dalam bisnis migas di tanah air dijamin melalui regulasi yang dirumuskan sendiri oleh pemerintah.
Jika selama ini Pertamina menjadi pemain tunggal dalam penjualan BBM melalui UU Migas. Pemerintah menghadirkan kompetitor baru dalam bisnis Migas dengan syarat yang relatif mudah. Sayangnya keberadaan BBM jenis Premium menyulitkan pemain asing sebagai kompetitor untuk masuk, terlebih saat Premium masih disubsidi. Jika harga Premium masih bersubsidi tentu SPBU asing tidak bisa beroperasi dan bersaing dengan Pertamina.
Inilah mengapa pemerintah mencabut subsidi premium, investasi adalah jawabannya. Namun pencabutan subsidi BBM Premium tidak membuat pemain asing leluasa masuk berinvestasi di ranah migas, hitung-hitungan untung rugi adalah nafas dunia bisnis. Jika pemain asing menjual BBM dengan yang ada saat ini, tentu sulit meraup keuntungan.
Maka yang harus dilakukan adalah dengan mengerahkan harga BBM sesuai dengan harga pasar. Jika diserahkan ke pasar, investor, dan para pebisnis minyak akan membanjiri Indonesia dan dengan mudah menentukan harga BBM.
Dengan begitu bisnis SPBU Internasional seperti Shell, Total, dan Petronas akan mengepung Pertamina dengan harga minyak RON 92 (Pertamax) yang bersaing. Inilah tata kelola BBM dalam sistem kapitalis neoliberal yang hanya merugikan rakyat dan menguntungkan para pebisnis.
Berkebalikan dengan pengelolaan kapitalis, pengelolaan BBM sesuai syara’ akan mengedepankan kemaslahatan publik, tidak terjerat komitmen global dan akan menjamin rakyat mendapatkan BBM dengan mudah dan murah.
Dalam Islam aturan kepemilikan begitu terperinci. Islam telah membagi kepemilikan harga menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Adapun kepemilikan umum adalah izin Asy syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama – sama memanfaatkan suatu benda. Artinya individu tidak boleh memiliki harta benda yang terkategori kepemilikan umum, akan tetapi boleh bagi suatu komunitas karena mereka saling membutuhkan.
Oleh karena itu privatisasi atas kepemilikan umum adalah terlarang. Harta kepemilikan umum terbagi menjadi tiga jenis yaitu barang kebutuhan umum berupa barang tambang yang besar dan sumber daya alam yang sifat pembentuknya menghalangi untuk individu miliki.
Adapun minyak termasuk barang melimpah. Termasuk haram untuk di kuasai perorangan. Negara haram menjualnya pada asing apapun yang terjadi, karena semua itu harta rakyat. Negara hanya berhak mengelola. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah memposisikan BBM sebagai kepemilikan umum.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. yang menyatakan, “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”
(HR.Abu Dawud dan Ahmad).
Negara akan menjadi kebutuhan BBM sebagai sumber kekuatan negara. Untuk memenuhi konsumsi dalam negeri khilafah bisa menempuh dua kebijakan yaitu,
Pertama, mendistribusikan minyak dan gas pada negara dengan harga murah. Kedua, mengambil keuntungan dari pengelolaan energi untuk menjamin kebutuhan rakyat yang lainnya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, terpenuhinya sandang, pangan, dan papan.
Dengan demikian khilafah bisa mengelola secara mandiri, tidak diintervensi oleh negara manapun. Khilafah akan mewujudkan swasembada energi. Hasil dari pengelolaan akan membawa kemakmuran bagi rakyatnya dan menjadi kekuatan bagi negara. Negara bukan saja menjadikan kemandirian energi tetapi juga menjadikan energinya sebagai kekuatan diplomasi.
Untuk itu khilafah pertama kali segera berdiri melakukan pengembangan infrastruktur energi yang diperlukan untuk menjamin kebutuhannya dan memastikan agar energi tidak keluar dari negara dan jatuh ke tangan negara-negara penjajah.
Khilafah yang mengadopsi Islam juga akan menggerakkan segala kemampuan yakni uang, alat, maupun ilmuwan untuk menemukan komposisi BBM yang ramah lingkungan. Seluruh biaya berasal dari baitul maal yang memiliki pemasukan dari banyak pintu seperti zakat, jizyah, fai, kharaj, ganimah, pemanfaatan SDA, dan lain-lain.
Dengan demikian para ilmuwan akan fokus melakukan penelitiannya dan berkonsentrasi agar dapat menyelamatkan umat manusia. Dalam khilafah BBM murah yang ramah lingkungan bukan lagi mimpi, melainkan kenyataan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






