
Dalam Islam negara (pemimpin/penguasa) akan mengurusi semua masalah rakyatnya dan tidak akan membebani rakyat dengan berbagai pungutan karena ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Oleh Eva Susandra, S.H.
(Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok)
JURNALVIBES.COM – Kado pemerintah pada awal tahun 2023 sepertinya akan menambah daftar panjang kesulitan ekonomi di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan.
Sebagaimana yang dilansir dari laman Investor.id (28/12/2022), pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku mulai 1 Januari 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Tarif pajak baru dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun kena tarif PPh 5%, dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5% atau Rp250.000,-.
Kedua, penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta kena tarif PPh 15%. Ketiga, Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenaikan tarif Pph 25%. Keempat penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar dikenaikan tarif PPh 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 35% (Kontan.co.id, 1/01/2023).
Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) lima persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta per tahun. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulannya.
Begitulah dalam sistem kapitalis mengandalkan pemasukan negara dengan memungut pajak, padahal belum lama pada April 2022 baru saja pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%.
Alih-alih ingin menyelesaikan utang negara dan meningkatkan pemasukan APBN, pemerintah justru terkesan memalak dan memaksa rakyatnya meski dengan kalimat manis yang mengatakan pajak untuk kemaslahatan rakyat berupa pembangunan infrastruktur kota dan daerah.
Selain itu solusi pemerintah dalam mengatasi defisit negara dengan mencari pinjaman utang, dan meningkatkan pendapatan melalui pajak. Pajak dijadikan basis utama APBN. Sedangkan pemasukan dari sektor sumber daya alam yang sangat banyak justru diabaikan dan dikelola pihak asing atau diprivatisasi swasta.
Padahal, dalam Islam tidak boleh mengambil harta secara paksa, seperti pajak karena hal itu merupakan kezaliman bahkan pelakunya tak akan masuk surga. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga pemungut cukai atau pajak” (HR. Ahmad).
Memang, dalam Islam ada istilah dharibah atau pajak, namun itu bukan sumber utama kas negara (baitul maal). Sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, pajak (dharibah) adalah harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul maal kaum Muslim untuk membiayainya (al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129).
Pajak pun tidak dibebankan pada semua masyarakat, tapi negara akan memungut pajak pada orang kaya saja, dan bersifat insidental yaitu jika kas baitul maal mengalami kekosongan atau defisit.
Begitu juga, Islam tak mengenal APBN seperti yang diterapkan negara kita saat ini. Sumber pemasukan negara pun bukan hanya pajak saja, tapi dari harta ghanimah, fa’i, kepemilikan umum dan zakat.
Yang pasti, dalam Islam negara (pemimpin/penguasa) akan mengurusi semua masalah rakyatnya dan tidak akan membebani rakyat dengan berbagai pungutan karena ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. pun bersabda: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”. (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, amanah menjadi pemimpin atau penguasa amatlah berat, karena semua akan dimintai pertanggung jawaban. Jadi dalam Islam, seorang imam atau pemimpin tak akan berani menyusahkan rakyatnya, apalagi jika rakyat tidak rida dan menyebabkan kesusahan rakyat. Sungguh ketika Islam diterapkan secara total maka akan mendatangkan kemaslahatan, bukan kesengsaraan. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






